Diliput dalam Liputan6.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menyebut bahwa langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberlakukan registrasi ulang kartu prabayar atau SIM card bertujuan sangat baik.
"Kuncinya ada di nomor induk kependudukan (NIK), saya kira ini tujuannya baik untuk mendata," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Menurut dia yaitu Tjahjo Kumolo , masyarakat tak perlu khawatir soal akan kewajiban registrasi ulang tersebut.
Namun, jika masyarakat menggunakan untuk hal yang mengkhawatirkan pasti akan mempersulit ruang gerak mereka.
Tjahjo menegaskan, bahwa dalam registrasi ini, tugas pemerintah untuk melindungi kerahasiaan data warga Indonesia.
Termasuk Wajib Registrasi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM memakai nomor (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).Kewajiban pelaporan ini mulai diberlakukan pada hari Selasa, 31 Oktober 2017. Sementara untuk batas akhir registrasi ulang kartu SIM tersebut adalah 28 Februari 2018.
Dan apabila pelanggan tidak mau melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018, pemerintah akan memblokir nomor pelanggan tesebut secara bertahap hingga batas waktu 28 April 2018.
Thanks for reading & sharing Indonesia Baca
0 comments:
Post a Comment