Kampar - Satu truk pengangkut CPO telah mengalami kecelakaan tunggal di Kampar, Riau. pada saat tak kuat menanjak, truk tersebut masuk jurang dan terbakar.kecelakaan itu terjadi Kamis (11/8) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
"Kejadian di jalan lintas Sumbar-Riau KM 96 Desa Tanjung Alai sekitar pukul 20.30 WIB. Truk datang dari arah Sumbar,"
"Truk fuso BM 8528 RO dikemudikan oleh Alfons Tambunan bermuatan CPO. Saat mendaki atau menanjak mobil tersebut tak bisa masuk gigi halus,".
"Di jurang terjadi korslet arus pendek yang mengakibatkan percikan api pada bagian kepala mobil tersebut. Mobil terbakar,"
Beruntung akibat kejadian tersebut tak ada korban. Sopir dalam kondisi selamat. Polisi juga sudah dilokasi untuk mengevakuasi truk itu.
Dikutip :www.inet.detik.com Shopee menambah beberapa pembaruan fitur didalam laman Shopee Pilih Lokal yang pertama kali diluncurkan pada waktu April 2021 lalu ini. Pada Fitur baru ini dinilai akan mampu mampu memudahkan brand lokal dalam mendapatkan perhatian calon pembeli.
Selain memudahkan untuk pencarian produk lokal berkualitas, Shopee juga membantu para pengusaha lokal untuk mendapatkan akses pada pelatihan, pendampingan dan juga ekspor agar dapat naik kelas.Head of Marketing Growth Shopee Indonesia, Monica Vionna mengatakan Shopee mengakses digitalisasi bagi para pengusaha lokal dengan menghadirkan rangkaian solusi agar pengusaha lokal, termasuk UMKM, dapat berdaya saing tinggi.
Legicah August 09, 2022 New Google SEO Bandung, Indonesia
Shopee Luncurkan Pilih Brand Lokal, Untuk Bersaing Secara Digitalisasi
Posted by Indonesia Baca on Tuesday, 9 August 2022
Pekanbaru - Polda Riau akan mengerahkan Satgas untuk memburu masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Warga yang tidak patuh tersebut dijuluki teking COVID-19.
"Ini merupakan upaya kita untuk meningkat lagi kerja yang selama ini sudah kita laksanakan yaitu operasi yustisi, menjadi operasi untuk memburu teking COVID-19," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi kepada wartawan, Selasa (22/9/2020)
Agung menjelaskan, operasi yustisi memburu taking COVID-19 ini agar semua lapisan masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan dan lebih menjaga kepatuhan tersebut. Namun, bagi masyarakat yang tetap membandel tim yustisi akan memburunya.
"Operasi yustisi ini akan kita tingkatkan menjadi lebih serius yaitu operasi memburu taking COVID-19. Jadi masyarakat bukan saja kita imbau, tetapi akan kita buru juga masyarakat yang masih bandel," kata Agung.
Disebutkan, untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan Wali Kota Pekanbaru dan aturan dari Gubernur Riau.
"Sebentar lagi kita akan memiliki Perda, yang tentunya ini akan menjadi dasar kita semuanya dan akan menjadi payung hukum dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan. Untuk personel kita kerahkan sebanyak 387 orang yang merupakan Satgas gabungan dengan Satpol PP sebagai garis terdepan operasi ini," kata Agung.
Legicah September 22, 2020 New Google SEO Bandung, IndonesiaAwas - Pelanggaran Protokol COVID-19 di Riau Akan Diburu Satgas
Posted by Indonesia Baca on Tuesday, 22 September 2020
Harga Tandan Sawit Di Riau Periode 08 s/d 14 Juli 2020
Posted by Indonesia Baca on Thursday, 9 July 2020
Warganet Ribut Soal Banjir Surabaya, Bu Risma Jadi Trending Topic
Posted by Indonesia Baca on Saturday, 18 January 2020
Uang Atlet Asian Games 2018 Naik dari Sebelumnya
Posted by Indonesia Baca on Saturday, 4 August 2018
Diliput dalam Liputan6.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menyebut bahwa langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberlakukan registrasi ulang kartu prabayar atau SIM card bertujuan sangat baik.
"Kuncinya ada di nomor induk kependudukan (NIK), saya kira ini tujuannya baik untuk mendata," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Menurut dia yaitu Tjahjo Kumolo , masyarakat tak perlu khawatir soal akan kewajiban registrasi ulang tersebut.
Namun, jika masyarakat menggunakan untuk hal yang mengkhawatirkan pasti akan mempersulit ruang gerak mereka.
Tjahjo menegaskan, bahwa dalam registrasi ini, tugas pemerintah untuk melindungi kerahasiaan data warga Indonesia.
Termasuk Wajib Registrasi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM memakai nomor (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).Kewajiban pelaporan ini mulai diberlakukan pada hari Selasa, 31 Oktober 2017. Sementara untuk batas akhir registrasi ulang kartu SIM tersebut adalah 28 Februari 2018.
Dan apabila pelanggan tidak mau melakukan registrasi sampai 28 Februari 2018, pemerintah akan memblokir nomor pelanggan tesebut secara bertahap hingga batas waktu 28 April 2018. Legicah November 04, 2017 New Google SEO Bandung, Indonesia
Mendagri Mengatakan Tidak usah Khawatir Registrasi Ulang SIM Card
Posted by Indonesia Baca on Saturday, 4 November 2017
Yang mengejutkan dipasaran adalah telah hadir prodak Apple yaitu iPhone 8 yang versi palsu dari cina. Padahal untuk peluncuran model aslinya itu belum keluar, dan akan baru dilakukan beberapa bulan kedepan. itu terungkap di saluran "YoutubeTube EverythingApplePro" telah mendapatkan dari beberapa produk iPhone 8 lebih dulu dikirim dari negara Cina dan berisikan informasi tentang produk iPhone 8 tersebut.
demikian yang telah dilansir Shanghaisst, pada Sabtu 8 Juli 2017.
Selain memerkan produk tersebut, video tersebut telah menjelaskan bagaimana mengetahui iPhone 8 itu adalah palsu.
Meski keadaan sekilas cukup rapi, tetapi ada perbedaan ketika melihat logo Apple dibelakangnya. karena gambar Apple agak miring, dan harganya tentunya sangat murah.