Pekanbaru - Polda Riau akan mengerahkan Satgas untuk memburu masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Warga yang tidak patuh tersebut dijuluki teking COVID-19.
"Ini merupakan upaya kita untuk meningkat lagi kerja yang selama ini sudah kita laksanakan yaitu operasi yustisi, menjadi operasi untuk memburu teking COVID-19," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi kepada wartawan, Selasa (22/9/2020)
Agung menjelaskan, operasi yustisi memburu taking COVID-19 ini agar semua lapisan masyarakat disiplin terhadap protokol kesehatan dan lebih menjaga kepatuhan tersebut. Namun, bagi masyarakat yang tetap membandel tim yustisi akan memburunya.
"Operasi yustisi ini akan kita tingkatkan menjadi lebih serius yaitu operasi memburu taking COVID-19. Jadi masyarakat bukan saja kita imbau, tetapi akan kita buru juga masyarakat yang masih bandel," kata Agung.
Disebutkan, untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan Wali Kota Pekanbaru dan aturan dari Gubernur Riau.
"Sebentar lagi kita akan memiliki Perda, yang tentunya ini akan menjadi dasar kita semuanya dan akan menjadi payung hukum dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan. Untuk personel kita kerahkan sebanyak 387 orang yang merupakan Satgas gabungan dengan Satpol PP sebagai garis terdepan operasi ini," kata Agung.
Legicah September 22, 2020 New Google SEO Bandung, IndonesiaAwas - Pelanggaran Protokol COVID-19 di Riau Akan Diburu Satgas
Posted by Indonesia Baca on Tuesday, 22 September 2020
Jokowi mengatakan bahwa penyebaran virus corona pada saat ini di seluruh wilayah di Indonesia sangat tergantung kepada penanganan masing-masing daerah. Oleh karena itu, ia meminta agar tiap pemerintah daerah telah menerapkan manajemen krisis dengan baik.